Hai, Sobat! Untuk BPJS Kesehatan, jika pembayaran iuran tidak dilakukan tepat waktu, akan dikenakan denda atau sanksi administrasi. Besar denda keterlambatan pembayaran adalah 2% per bulan dari total iuran yang harus dibayar. Denda ini akan dikenakan setelah 1 bulan keterlambatan.
Informasi detail terkait dengan denda keterlambatan BPJS, kamu dapat cek pada web-web berikut ya Sob:
-
Website Resmi: Kunjungi bpjs-kesehatan.go.id untuk mengecek status iuran dan denda. Masukkan nomor peserta, tanggal lahir, dan captcha di halaman "Cek Iuran BPJS Kesehatan"
-
Aplikasi Mobile JKN: Anda bisa memeriksa denda atau tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN
-
Layanan WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 08118750400 untuk mendapatkan informasi mengenai denda atau tunggakan
-
Keterlambatan Pembayaran: Jika iuran terlambat lebih dari 45 hari dan peserta menggunakan layanan rawat inap, BPJS akan mengenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimum denda Rp30 juta.
Agar tidak dikenakan denda, pastikan untuk melakukan pembayaran tepat waktu, ya! Jika kamu sudah terlambat, segera lakukan pembayaran untuk menghindari akumulasi denda yang lebih besar.