Hai, Sobat. Pembayaran Tagihan PLN yang dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan (BK). Perhitungan besaran denda dilakukan oleh PLN berdasarkan pada waktu keterlambatan dan besarnya daya listrik.
Berikut adalah rincian denda atau BK pelanggan PLN ketika telat bayar listrik tergantung dayanya:
- 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu per bulan
- 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu per bulan
- 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10 ribu per bulan
- 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu per bulan
- 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
- Di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan
Maka dari itu, segera bayar tagihan listrik kamu tepat waktu ya Sob!