Hai, Sobat!
Jika kamu membayar tagihan listrik PLN pascabayar setelah tanggal 20, akan ada denda atau biaya keterlambatan (BK) yang ditetapkan oleh PLN. Besaran denda ini bergantung pada waktu keterlambatan dan besar daya listrik yang digunakan di rumah atau tempatmu. Berikut rinciannya:
- 450 & 900 VA: Rp3.000 per bulan
- 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
- 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
- 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan
- 6.600-14.000 VA: 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
- Di atas 14.000 VA: 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan
Yuk, usahakan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu agar terhindar dari biaya tambahan ini. Semoga informasinya membantu, ya!