Hai Sobat! Denda keterlambatan pembayaran tagihan gas biasanya dihitung berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PGN. Besarnya denda ini bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggan (rumah tangga, komersial, atau industri) dan kebijakan yang berlaku.
Secara umum:
- Pelanggan Rumah Tangga: Denda biasanya dalam bentuk nominal tetap atau persentase dari tagihan yang belum dibayar.
- Pelanggan Komersial/Industri: Denda dapat berupa persentase tertentu dari total tagihan yang terlambat dibayar.
Untuk informasi lebih detail mengenai besaran denda atau tanggal jatuh tempo pembayaran, silakan cek langsung di tagihan gas Anda, aplikasi resmi PGN, atau hubungi layanan pelanggan PGN.
Untuk informasi resmi mengenai tagihan PGN, Anda dapat mengunjungi situs atau platform berikut:
-
Website Resmi PGN:
https://www.pgn.co.id
Anda dapat masuk ke menu layanan pelanggan untuk mengecek tagihan dan detail lainnya. -
PGN Mobile:
Aplikasi resmi dari PGN yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store untuk cek tagihan, pembayaran, dan informasi lainnya. -
Kontak Layanan Pelanggan PGN:
Anda juga dapat menghubungi PGN melalui call center di 1500-645 atau email ke contact.center@pgn.co.id.
Semoga membantu! Jika ada pertanyaan lain, jangan ragu untuk bertanya, ya.
Ingat, untuk menghindari denda, pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, ya!
Hai, Sobat. Denda keterlambatan ditentukan langsung oleh kebijakan PGN dan jika kamu terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenai sanksi denda mulai dari Rp6.000 dengan maksimal denda sebesar Rp12.000.
Untuk lebih detailnya terkait dengan denda keterlambatan, kami sarankan untuk langsung menghubungi pihak PGN.