Hai, Sobat. Denda keterlambatan ditentukan langsung oleh kebijakan PGN dan jika kamu terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenai sanksi denda mulai dari Rp6.000 dengan maksimal denda sebesar Rp12.000.
Untuk lebih detailnya terkait dengan denda keterlambatan, kami sarankan untuk langsung menghubungi pihak PGN.